Panduan Festival Seni Qosidah Bintang Vokalis XXI Lampung 2016 (Draft)
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas
rahmat dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaiakan penyusunan Panduan Pelaksanaan Festival Seni Qasidah secara umum, dan secara khusus Petunjuk Teknis Seni Qasidah Bintang Vokalis ke-21 tahun 2016, Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, pada sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
kami dapat menyelesaiakan penyusunan Panduan Pelaksanaan Festival Seni Qasidah secara umum, dan secara khusus Petunjuk Teknis Seni Qasidah Bintang Vokalis ke-21 tahun 2016, Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, pada sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
Buku Panduan
ini merupakan penunjuk tehnis
untuk melaksanakan
kegiatan Festival Seni
Qasidah (Seni Qasidah Klasik, Seni
Qasidah Kolaborasi, Seni Qasidah Bintang Vocalis, Seni Solawat, Seni Hadrah,
Seni Qasidah Marawis, Seni Fasion dan Seni Kearifan Local bernuansa Islami). Secara
khusus panduan ini untuk menghadapi Festival
Seni
Qasidah Bintang Vokalis Tingkat Nasional Ke-21 yang Insya Allah
akan dilaksanakan di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Dengan adanya buku panduan ini diharapkan dapat dijadikan rujukan secara
baku sehingga dapat memudahkan pelaksanaan Festival secara teknis dalam rangka
pencarian potensi kejuaraan diajang Festival yang berkualitas.
Tentu saja panduan ini
masih belum sempurna,
namun perbaikan dan perubahan terhadap isi buku panduan akan selalu
dilakukan pada setiap tahun dengan mengakomodir masukan dan kritik para pakar,
praktisi Seni Qasidah dari DPW LASQI
seluruh Indonesia.
Kami yakin dan
percaya bahwa Festival Seni Qasidah dalam hal ini Qasidah Bintang Vokalis, akan
tetap diminati dan diapresiasi oleh masyarakat Indonesia, selama seni dapat
beradaftasi dengan perkembangan seni musik
pada umumnya dan seni musik Islami khususnya.
Semoga sekecil apapun
usaha kita dalam mengembangkan Seni Budaya Islam, dalam hal ini Seni Qasidah akan
senantiasa memberikan kontribusi positif dan bernilai ibadah yang akan mendapat
ridho Allah SWT.
Jakarta, 5 Juli 2016
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SENI QASIDAH INDONESIA
Ketua Umum
Dr.
Hj. Euis Sri Mulyani, M. Pd
BAGIAN
KESATU
PANDUAN
FESTIVAL
SENI BUDAYA ISLAM
(SENI
QASIDAH BINTANG
VOKALIS KE XXI)
TAHUN
2016
I.
LATAR BELAKANG
Indonesia
adalah sebuah negara dengan jumlah penduduk cukup besar bahkan menempati urutan ke-4 terbesar di
dunia setelah Amerika, India dan China, yaitu kurang lebih 245 juta jiwa yang sebagian besar beragama
Islam. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas yang terbagi
dalam 18.000 pulau dan 34 provinsi. Sebagai negara kepulauan yang
mayoritas penduduknya muslim, Indonesia sangat kaya dengan ragam seni budaya
Islam yang sangat potensial untuk di kembangkan sebagai sarana da’wah dan
transformasi nilai-nilai positif dalam rangka pembentukkan karakter bangsa.
Seni
Budaya Islam pada dasarnya sudah berkembang seiring dengan masuknya agama Islam
ke Nusantara, pada waktu itu para Muballigh banyak memanfaatkan seni budaya
sebagai salah satu media da’wah, hasilnya Islam berhasil menerobos batas-batas
geografis dan lapisan-lapisan kultural di wilayah nusantara dengan penuh
kedamaian. Islam dapat menggantikan kepercayaan lama yang dianut oleh mayoritas
penduduk tanpa gejolak atau konflik yang
berarti, bahkan tanpa perlawanan yang berlarut-larut. Ini semua berhasil karena
digunakannya pendekatan seni budaya sebagai salah satu strategi da’wah pada
waktu itu.
Potensi seni budaya ini dapat dikembangkan dalam ruang lingkup yang
lebih luas terutama dalam rangka transformasi nilai-nilai religius yang akan memberikan pencerahan & perubahan
prilaku (akhlak) kearah yang lebih baik. Krisis akhlak dan moral yang melanda
generasi bangsa merupakan masa depan
wajah peradaban bangsa ini sedikit banyak dapat diminimalisir dengan menanamkan
nilai-nilai agama melalui Pendekatan Seni Budaya Islam.
Pemerintah bersama masyarakat memiliki
kepentingan dan perananan besar dalam menumbuh kembangkan nuansa keagamaan ditengah-tengah
masyarakat terutama generasi muda, maka perlu ada upaya nyata dengan
mempergunakan berbagai macam pendekatan. Melalui Lembaga Seni Qasidah Inonesia bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi
lampung memprogramkan kegiatan yang
cukup strategis yaitu “ Festival Seni
Qasidah Bintang Vokalis Ke-21 Tahun 2016” sebagai kegiatan lanjutan pada
tahun-tahun sebelumnya yang diprakarsai dibawqh binaan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah LASQI yang
berkembang di 34 Provinsi.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni Qasidah Indonesia (DPP LASQI) memiliki tujuan dalam pengembangan dan Pembinaan Seni Budaya Islam salah satunya adalah melaksanakan Festival Tingkat
nasional yang setiap tahun dilaksanakan di wilayah secara bergantian dalam rangka
mendukung program Pemerintah. Organisasi LASQI bertujuan agar pola
pengembangan seni dan budaya Islam akan lebih terarah dalam pelestarian khasanah budaya bangsa bernuansa islami.
Dalam kurun dua
puluh satu tahun ini
pengembangan dan pembinaan seni Qasidah
telah
dilakukan secara berkala, baik menyangkut penguatan lembaga seni budaya Islam,
maupun pelaksanaan event-event seni, di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga
nasional. Secara kelembagaan, Seni Qasidah telah terlembagakan secara baik, seperti yang telah
ditata dan dilakukan oleh LASQI mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat Kecamatan. Hal ini bertujuan agar seni dan budaya Islam
semakin eksis sebagai sarana dakwah
di masyarakat.
Festival
Seni Qasidah Bintang Vokalis merupakan bagian dari langkah strategis dalam
pengembangan seni Qasidah dibawah
binaan LASQI seluruh Indonesia dalam pembinaan grup-grup/anggota sebagai
pilar dakwah di masyarakat.
Festival Seni Qasidah Bintang Vokalis juga sebagai momentum bagi para seniman
muslim untuk unjuk kemampuan sekaligus mengenalkan seni budaya Islam kepada
masyarakat.
Oleh karena itu
dipandang perlu untuk membuat suatu rujukan baku Panduan pelaksanaan
festival tersebut agar kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien
sehingga menghasilkan produk seni Islami yang berkualitas.
II.
TUJUAN YANG INGIN DICAPAI
Paduan festival ini bertujuan untuk dijadikan acuan
kegiatan penyelenggaraan festival yang bertumpu pada aturan-aturan
ketatalaksanaan dan kegiatan-kegiatan penjurian yang sebagaian besar bertumpu
pada kaidah-kaidah normatif. Oleh karena itu, pelaksanaan dan penjurian festival
seyogyanya memahami isi pedoman ini, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Tugas tersebut lebih dititik beratkan kepada tata
cara penyelenggaraan festival, mulai
dari persiapan dan pelaksanaan berikut perangkatnya untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya sehingga mutu hasil festival semakin meningkat.
Dengan adanya pedoman ini diharapkan penilaian dalam
festival benar-benar obyektif, tepat dan teliti. Pedoman festival ini juga
berfungsi sebagai pegangan dan acuan untuk semua yang terlibat dalam festival,
baik Dewan Juri dalam melaksanakan tugas
penjurian maupun bagi panitia dalam pelaksanaan operasional festival dan
seterusnya.
Dengan adanya buku Panduan
ini para pelaksana penjurian dan panitia Pelaksana dapat memahami dengan baik segala
segi yang berkaitan dengan pelaksanaan penjurian festival baik norma penilaian
dan sistem penjurian maupun pengorganisasian, pelaksanaan penjurian dan
pengawasannya serta segi perangkat dan sarana yang harus dipersiapkan. Selain
dari itu para pelaksana diharapkan mampu mengantisifasi berbagai permasalahan
yang akan timbul dalam pelaksanaan operasional pada waktunya dapat diatasi
dengan cepat dan tepat.
III.
SEKITAR ISI
Panduan Teknis Festival Seni Qasidah Bintang Vokalis pada dasarnya mengatur persiapan dan pelaksanaan
operasional festival, mulai saat pendaftaran peserta sampai dengan pengumuman
resmi Dewan Juri tentang hasil festival serta berbagai perangkat, sarana
dan petugas yang disiapkan .
Secara sistematis
isi buku Panduan Teknis Festival Seni Qasidah Bintang Vokalis ini terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut :
Bagian pertama adalah pendahuluan yang berisi latar belakang,
tujuan yang ingin dicapai dan gambaran isi selintas.
Bagian Kedua adalah tentang ketentuan umum Pedoman Festival dan
Penjurian. Panduan Festival secara khusus meliputi pengertian, tingkatan festival,
kepanitiaan, tugas bidang festival dan penjurian.
BAGIAN KEDUA
KETENTUAN UMUM PANDUAN
FESTIVAL DAN PENJURIAN
I. PANDUAN FESTIVAL
A. PENGERTIAN
1.
Panduan
festival adalah pengaturan tata cara penyelenggaraan perlombaan yang berlaku
dalam setiap pelaksanaan festival.
2.
Yang
dimaksud festival dalam Panduan ini
adalah proses/pelaksanaan perlombaan pada Festival Seni Qasidah.
3.
Festival
Seni Berskala Besar adalah pelaksanaan festival
yang meliputi beberapa cabang seni Qasidah
yang diperlombakan.
4.
Festival Seni Qasidah Bintang
Vokalis pelaksanaan
festival yang sifatnya terbatas pada vokalis seni Qasidah.
5.
Festival
Seni Qasidah adalah proses pelaksanaan perlombaan pada beberapa jenis
cabang-cabang seni yang terdapat pada AD/ART LASQI
B. TINGKATAN
FESTIVAL
Festival
Seni Budaya Islam dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
C. KEPANITIAAN FESTIVAL
1.
Panitia Penyelenggara Festival diangkat
melalui Surat Keputusan pejabat yang berwenang atas usul Lembaga Seni dan
Qasidah (LASQI) sesuai dengan tingkatan
masing-masing:
a. Tingkat Kecamatan oleh Camat
b. Tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota
c. Tingkat Provinsi oleh Gubernur
d. Tingkat Nasional oleh Menteri Agama atau Menteri yang Terkait
2.
Dalam kepanitiaan Festival terdapat Bidang Festival dan Penjurian, terdiri atas :
a.
Pimpinan Bidang
b.
Pimpinan Sub Bidang Penjurian dan Sub
Bidang sesuai cabang dan golongan yang dilombakan.
c.
Pelaksana
3. Pimpinan
Bidang terdiri atas :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Pimpinan
Sub Bidang
d.
Pelaksana
D. TUGAS BIDANG FESTIVAL DAN
PENJURIAN
1. Pimpinan
Bidang
a.
Ketua
1)
Menetapkan pembagian
tugas kerja Sub Bidang sesuai dengan cabang/golongan dalam festival dan penjurian
2) Menyiapkan petugas pelaksana festival dan penjurian.
3) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Sub Bidang dalam
menjalankan tugasnya.
4) Membantu pengaturan tempat untuk pelaksanaan festival
dan penjurian.
5) Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh anggota bidang
festival dan penjurian.
6) Bersama Dewan Juri mengatur proses pelaksanaan festival
dan penjurian.
7) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada panitia
penyelenggara festival dan penjurian.
a.
Sekretaris
1) Menyelenggarakan administrasi festival dan penjurian.
2) Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Bidang.
2. Pimpinan
Sub Bidang
a. Mempersiapkan, memimpin, mengatur dan mengawasi
pelaksanaan festival sesuai cabang/golongan festival.
b.
Mengkoordininasikan
pekerjaan para pelaksana.
c. Membantu pengaturan tempat untuk pelaksanaan festival.
d. Menyiapkan bahan dan perlengkapan festival.
e. Bersama Dewan Juri
mengatur proses pelaksanaan festival.
f. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bidang Festival
dan penjurian.
3.
Pelaksana
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan persiapan dan
penyelenggaraan festival dan penjurian.
b. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Sub
Bidang.
E. CABANG DAN GOLONGAN
1. Festival seni
qasidah Bintang Vokalis Gambus terdiri atas beberapa cabang dan golongan
sebagai berikut :
a.
Golongan Anak-Anak Putra
dan Putri
b.
Golongan Remaja Putra dan
Putri
c.
Golongan Dewasa Putra dan
Putri
d.
Penyanyi diiringi oleh
seperangkat alat musik gambus dan backing vocal
(koor) dengan jumlah sesuai kebutuhan.
2. Festival seni Qasidah Kolaborasi
Qasidah kolaborasi berjumlah minimal 15
orang dan maksimal 22 orang terdiri dari :
a.
Pemain rebana sebanyak 6 sampai dengan 11 orang
b.
Pemusik
tradisional atau alat musik etnik daerah (ditiup, dipukul, digesek) maksimal 5
orang
c.
Penyanyi
maksimal 2 orang ( Boleh dinyanyikan secara solo ataupun duet)
d.
Penari
kearifan lokal yang merupakan kebanggaan daerah dapat dikolaborasikan secara
kontemporer berjumlah maksimal 8 orang.
e.
Peserta
terdiri dari laki-laki dan perempuan atau sejenis (campuran)
3. Festival Seni Hadrah/Marawis
Seni Hadrah berjumlah
minimal 9 orang dan maksimal 15 orang
terdiri dari :
a.
Penyanyi solis maksimal 2
orang
b.
Pemain rebana hadrah
dapat berfungsi sebagai backing vocal
c.
Peserta terdiri dari
golongan putra dan putrid
d.
Dapat menggunakan alat
musik tradisional lain yang dibutuhkan (tiup, gesek/petih, pukul)
4. Seni Shalawat
Seni shalawat minimal 6 orang maksimal 20
orang terdiri dari
a.
Solis
b.
Backing Vokal (Koor)
c.
Dapat menggunakan alat musik:
Rebana/bongo, tamborin, keyboard
5. Seni
Kearifan Lokal
Seni Kearifan Lokal merupakan pertunjukan
pada upacara keagamaan yang berkembang
di masyarakat Islam seperti (menyambut pengantin, marhabanan, Maulid Rasul, Rudat,
Palang pintu, Rampak bedug dsb) terdiri dari :
a.
Pembawa lagu (Solis dan
koor)
b.
Alat musik tradisional
c.
Penunjang seni kearifan
local seperti tarian, upacara adat, dll
d.
Jumlah peserta maksimal
30 orang
6. Seni Fashion
Seni fashion di ikuti dan diperankan oleh
peserta perorangan/group, terdiri dari:
a.
Penilaian dapat dilakukan
dengan memilih penampilan kostum terbaik yang digunakan oleh peserta baik oleh
penyanyi maupun oleh group.
b.
Penilaian dapat dilakukan
melalui lomba khusus seni fashion diluar seni
qasidah yang dilombakan diperankan secara perorangan.
F. PESERTA
1.
Peserta harus dihadirkan
pada saat pendaftaran ulang.
2.
Peserta adalah
seseorang/vokalis sebagai peserta terbaik I, II atau III yang dilaksanakan
secara berjenjang diwilayahnya yang dibuktikan oleh pengurus LASQI atau bukti
sertifikat kejuaraan.
3. Peserta yang diutus ketingkat nasional adalah bukan peserta yang pernah
menjadi peserta terbaik I pada tahun sebelumnya.
4. Solis sebagai peserta terbaik I tidak diperkenankan mengikuti kembali
Festival digolongan yang sama selama 2 tahun, namun diperbolehkan sebagai solis
pada cabang lain .
5. Peserta telah berdomisili di daerah yang diwakilinya
sekurang-kurangnya enam bulan, dibuktikan dengan pernyataan
dari pejabat berwenang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
6. Persyaratan umur peserta dibuktikan dengan Fotokopi
Ijazah atau Fotokopi Akte Kelahiran yang terdapat Pada Tata Tertib Peserta.
7. Peserta harus melengkapi persyaratan administratif :
a.
Surat
Mandat (rekomendasi) dari DPD, DPW sesuai dengan tingkatannya.
b.
Keterangan
Pejabat tentang domisili dari pejabat daerah yang bersangkutan
c.
Potokopi Sertifikat
Kejuaraan
d.
Potokopi Ijazah yang dilegalisasi
e.
Potokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f.
Daftar Riwayat Hidup
(Bila diperlukan)
g.
Potokopi
Akte Kelahiran atau Kartu Tanda Kenal Lahir.
h. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4x 6 cm, sebanyak
5 lembar.
8.
Seorang
peserta hanya diperkenankan mengikuti satu golongan dalam satu tingkat festival
pada festival tahun berjalan.
9.
Peserta
tidak boleh diganti apabila sudah mendapatkan pengesahan kecuali dinyatakan
yang bersangkutan sakit.
10. Peserta gugur haknya apabila berhalangan dan tidak mampu
tampil
11. Pendaftaran peserta Festival
dibenarkan adanya cadangan yang memenuhi kriteria peserta dan didaftarkan untuk
disahkan menjadi peserta.
12.
Dalam formulir pendaftaran peserta harus mencantumkan nomor HP/telepon
yang bisa dihubungi.
13.
Pada saat pendaftaran ulang, peserta menandatangani pernyataan yang
berisi kesediaan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku, apabila pernyataan
yang diberikannya tidak benar. Surat pernyataan tersebut harus diketahui dan
ditandatangani oleh ketua official atau yang berhak mewakilinya.
G.
SISTEM FESTIVAL
1. Cabang festival yang menentukan kejuaraan pada Festival
Seni
dapat diselenggarakan dalam dua babak, yaitu penyisihan dan
final atau sistim gugur.
2. Babak final setiap golongan diikuti oleh peserta yang memperoleh nilai
tertinggi I, II dan III atau IV, V, VI pada babak penyisihan untuk menentukan
kejuaraan terbaik I s.d. harapan III
3. Hasil Festival adalah ditetapkannya urutan peserta
terbaik I, II, III dan Harapan I dan II, III pada golongan masing-masing.
4.
Dalam rangka objektifitas dan transparansi sistem Penjurian festival, dilaksanakan penilaian dengan
menggunakan Information Technologi (IT).
H.
PERANGKAT FESTIVAL
1. Tempat
Tempat festival terdiri atas:
a.
Arena/Panggung
Utama,
Setiap
tempat festival sesuai cabang/golongan, terdiri dari:
1)
Panggung Arena, yaitu tempat penampilan peserta.
2)
Tempat tugas dan ruang istirahat Dewan Juri
3)
Tempat Peserta
4)
Tempat penunjang, yaitu tempat yang diperlukan untuk keperluan unsur
penunjang.
5)
Tempat pengunjung.
2.
Personil
Personil Bidang Festival terdiri atas :
a.
Ketua Bidang
b.
Sekretaris
Bidang
c.
Ketua Sub
Bidang
d.
Petugas
3.
Perlengkapan
Perlengkapan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan festival meliputi:
a. Perlengkapan administrative, untuk :
1)
Peserta
2)
Dewan Juri
3)
Petugas
4)
Pengawas
b. Perlengkapan elektrik/elektronik, untuk
:
1)
Panggung
2)
Dewan Juri
3)
Petugas
4)
Pengawas
5)
Ruang arena
c. Perlengkapan meubelair, untuk :
1)
Peserta
2)
Dewan Juri
3)
Panitia/Panitera
4)
Pengawas
5)
Pengunjung
4. Waktu Pelaksanaan Festival
a.
FESTIVAL
Seni Budaya Islam Tingkat Nasional dilaksanakan pada
pagi, siang dan malam hari, dimulai sesudah upacara pembukaan. Di tingkat
daerah ketentuan ini disesuaikan dengan keperluan.
b.
Jadwal festival
ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara dan dibagikan kepada para pimpinan Official setelah acara
pertemuan teknis (technical meeting)
I.
PELAKSANAAN FESTIVAL
Proses
pelaksanaan festival dilaksanakan dengan tiga tahapan, yaitu persiapan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
1. Persiapan
a.
Pendaftaran
1) Pada Festival Seni Budaya Islam Tingkat Nasional
(disesuaikan dengan jenis yang dilombakan) pendaftaran peserta dilakukan paling
lambat 10 hari sebelum festival dimulai dengan mengirimkan nama dan data lengkap peserta ke Panitia Pusat (Subdit Pengembangan Seni Budaya Islam/DPP
LASQI) dan tembusan ke Panitia Penyelenggara.
2) Pendaftaran ulang dilakukan oleh peserta sendiri paling
lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan festival di tempat penyelenggaraan
dengan membawa mandat dan persyaratan administrasi.
3) Pendaftaran dilakukan oleh peserta yang bersangkutan,
berdasarkan formulir yang telah ditentukan dan dilengkapi dengan nomor HP dan
nomor telepon rumah.
4) Ketentuan tersebut diatas berlaku untuk Festival
Seni
Budaya Islam (Seni Qasidah klasik, Qasidah Kolaborasi, Shalawat/hadrah,
Fashion, dan Seni Qasidah Bintang Vokalis Gambus), sedangkan untuk tingkat daerah menyesuaikan.
b.
Pengesahan Peserta
1)
Sehari sebelum pengesahan
peserta pada saat pertemuan teknis (technical meeting), Panitia mengumumkan
nama-nama calon peserta Festival.
2)
Pengesahan peserta
ditetapkan oleh Panitia Pusat/daerah/DPP LASQI untuk
masing-masing peserta pada saat pertemuan teknis (technical meeting).
3)
Pengaduan official
terhadap status kepesertaan peserta dapat diterima untuk diteliti apabila
diajukan sebelum pengesahan peserta dalam rapat pertemuan teknis (technical
meeting).
c.
Penentuan Nomor Peserta
1)
Penentuan nomor peserta
dilaksanakan dengan cara mengambil nomor yang telah disediakan oleh panitia di
tempat yang telah ditentukan secara serempak.
2) Pengambilan nomor peserta dapat dilakukan oleh official.
3)
Waktu
pengambilan nomor peserta minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan festival
dimulai.
d.
Jadwal Tampil
Jadwal harian penampilan disampaikan setelah
penentuan nomor peserta.
e.
Pertemuan Teknis
Pertemuan teknis (technical meeting)
diselenggarakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan festival
dengan materi :
1)
Pengarahan
tentang penyelenggaraan festival oleh Panitia Pusat/Daerah/ pimpinan LASQI.
2)
Pengesahan
dan pengumuman peserta yang berhak mengikuti Festival oleh Panitia Pusat/Daerah/
Pimpinan LASQI.
3)
Penjelasan pelaksanaan festival dalam berbagai bidang oleh panitia
penyelenggara.
4)
Penjelasan teknis Penjurian oleh Ketua Dewan Juri dan Ketua-ketua Bidang.
5) Penjelasan teknis supervisi oleh ketua
Tim Pengawas.
2. Pelaksanaan
a.
Penampilan peserta
1) Peserta tampil menggunakan nomor yang diperoleh dari
panitia dan diatur dengan jadwal.
2) Peserta yang akan tampil dan mengikuti penentuan giliran
pada hari yang ditentukan harus hadir 30 menit sebelum pelaksanaan festival
dimulai.
3) Peserta yang berhalangan tampil harus memberitahukan
selambat-lambatnya 30 menit sebelum festival dimulai.
4) Peserta yang tidak dapat hadir pada gilirannya karena
alasan yang dapat dibenarkan dan menunjukkan surat keterangan dari pejabat/dokter,
diberi kesempatan tampil pada hari yang akan ditetapkan oleh Panitia
Pusat/Daerah/ pimpinan LASQI.
5) Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut dan
tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan, maka hak tampilnya dinyatakan gugur.
6) Peserta yang tampil pada babak final dan melanggar
ketentuan tampil, atau tidak mampu tampil karena alasan yang tidak dapat
dibenarkan dianggap gugur penampilannya pada babak final.
7)
Peserta
babak final yang tidak dapat tampil tanpa alasan yang dibenarkan atau tampil dengan
melanggar ketentuan dinyatakan tidak berhak atas kejuaraan apapun.
b.
Pakaian
1)
Peserta
harus berpakaian rapih dan sopan dengan kelengkapan yang menutup aurat.
2)
Peserta
dapat menggunakan pakaian adat daerah asal masing-masing
J.
SANKSI
1.
Peserta yang terlambat mendaftar dari waktu yang ditentukan, maka
dianggap tidak mengikuti Festival.
2.
Apabila ditemukan dan dapat dibuktikan adanya pemalsuan atau penipuan
identitas peserta, maka peserta didiskualifikasi dan dilarang mengikuti Festival Nasional 2 (dua) tahun
berikutnya secara berturut-turut.
3.
Peserta yang didiskualifikasi dapat digantikan oleh peserta cadangan
yang disahkan pada saat pertemuan teknis (technical meeting).
4.
Peserta
yang melakukan pelanggaran ketika penampilan akan diberikan sanksi oleh Dewan Juri.
K.
LAIN-LAIN
Hasil
rekaman dari penampilan peserta menjadi milik Panitia Pusat/Daerah/ pimpinan LASQI.
II. PENJURIAN
A. PENGERTIAN
1.
Penjurian
adalah ketentuan dan proses pelaksanaan penilaian terhadap penampilan peserta
dalam festival dan penetapan hasil festival.
2.
Sistem Penjurian
adalah aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan festival.
3.
Juri adalah orang yang melakukan
penilaian terhadap penampilan peserta dan penetapan hasil festival.
4.
Dewan Juri
adalah kelompok Juri yang melakukan penilaian terhadap penampilan peserta dan
penetapan hasil festival pada satu cabang/golongan festival.
5.
Dewan Juri dalam festival
ditetapkan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
B.
TINGKATAN PENJURIAN
1.
Penjurian Festival
tingkat Kecamatan
2.
Penjurian Festival
tingkat Kabupaten/ Kota
3.
Penjurian Festival
tingkat Provinsi
4.
Penjurian Festival
tingkat Nasional
C.
ORGANISASI PENJURIAN
1.
Organisasi Penjurian
terdiri atas:
a.
Ketua
Dewan Juri
b.
Sekretaris Dewan Juri
c.
Juri Anggota
d.
Panitera
2.
Pimpinan Tim terdiri dari Ketua dan Sekretaris. Apabila diperlukan dapat
ditambah Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris.
3.
Juri Anggota adalah pelaksana penilaian terhadap penampilan peserta
4.
Juri Badal adalah Juri yang bertugas pada situasi khusus sesuai kebutuhan.
5.
Panitera adalah pelaksana administrasi penjurian
D.
PERSYARATAN JURI
Persyaratan Ketua/Wakil Ketua Dewan Juri dan
Juri Anggota :
1.
Memiliki sikap jujur/amanah, adil,
obyektif dan bertanggung jawab serta berkelakuan yang tidak tercela.
2.
Memiliki ilmu yang memadai tentang
obyek yang dinilai.
3.
Memiliki ketelitian dan kecermatan.
4. Memiliki ilmu, kecakapan dan kemampuan fisik untuk
menerapkan sistem penjurian dan cara penilaian yang berlaku.
5. Pernah menjadi Dewan Juri Festival setingkat di bawahnya
minimal 3 kali atau pernah menjadi Dewan Juri festival setingkat.
6. Pernah mengikuti pelatihan Penjurian sesuai dengan
tingkatan Festival yang dibuktikan dengan sertifikat.
E. PEMBENTUKAN DEWAN JURI
1. Dewan Juri merupakan salah satu unsur utama dalam
pelaksanaan festival. Dewan Juri diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang
berwenang atas usul Lasqi dengan rincian sebagai berikut :
a.
Dewan Juri Festival Tingkat Kecamatan oleh Camat
b.
Dewan Juri Festival Tingkat Kabupaten/Kotamadya oleh Bupati/Walikota
c.
Dewan Juri Festival Tingkat Provinsi oleh Gubernur
d.
Dewan Juri Festival Tingkat Nasional oleh Menteri Agama.
2.
Dewan Juri dibentuk menjelang Festival dan berakhir sampai selesainya
penyelenggaraan Festival.
3.
Seluruh anggota Dewan Juri sebelum melakasanakan tugas, dilantik serta
mengangkat sumpah/bai’at dihadapan pejabat yang mengangkat. Dalam beberapa hal
dapat dilakukan oleh Ketua Majlis Ulama setempat.
4.
Apabila ada anggota Dewan Juri yang berhalangan hadir pada saat pelantikan
dan bai’at, maka akan dilantik tersendiri oleh Ketua Umum LASQI atau unsur pimpinan LASQI
5.
Dewan Juri bertanggung jawab kepada pejabat yang mengangkat.
6.
Rekrutmen Juri harus mengutamakan profesionalisme, dengan mempertimbangkan
kesetaraan gender dan usulan daerah.
F.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN JURI
1.
Pimpinan Tim
a.
a. Ketua Tim :
1)
Menetapkan pembagian kerja para Dewan Juri dalam bidang penilaian dan
tugas-tugas lain.
2)
Menunjuk salah seorang Juri untuk memimpin jika ketua berhalangan.
3)
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Tim dalam menjalankan tugasnya.
4)
Mengawasi pelaksanaan tugas dan prilaku anggota Tim.
5)
Menetapkan dan mengumumkan peserta yang berhak mengikuti babak final.
6)
Menentukan urutan juara pada babak final dan kejuaraan umum daerah melalui
rapat koordinasi dan rapat paripurna.
7)
Mengumumkan hasil Festival dalam upacara penutupan.
8)
Melaporkan secara tertulis pelaksanaan dan hasil Penjurian kepada pejabat
yang berwenang melalui DPP LASQI.
9)
Apabila Ketua Tim berhalangan, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh
Wakil Ketua.
10)
Dalam situasi yang mendesak, Ketua Tim dapat bertugas/menilai sebagai
pengganti dari Juri yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit atau
sebab lainnya.
b. Wakil Ketua Tim
11)
Membantu Ketua Tim dalam melaksanakan tugasnya.
12)
Mewakili Ketua Tim bila berhalangan.
c. Sekretaris Tim
13)
Menyelenggarakan administrasi Tim dan mencatat segala sesuatu yang
berkaitan dengan penjurian.
14)
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Tim.
15)
Apabila Sekretaris Tim berhalangan, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan
oleh Wakil Sekretaris Tim.
d. Wakil Sekretaris Tim
16)
Membantu Sekretaris Tim dalam melaksanakan tugasnya.
17)
Mewakili Sekretaris Tim bila berhalangan.
2. Pelaksana :
b.
Juri :
1)
Menilai penampilan peserta, yang dilakukan secara individual sesuai dengan
bidang tugasnya.
2)
Meneliti hasil festival yang dilakukan secara kolektif oleh Dewan Juri.
a. Panitera
3)
Menyelenggarakan
administrasi Tim dan mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas Tim.
4)
Membantu tugas-tugas Sekretaris
Dewan Juri.
3. Juri
Badal
Menggantikan Juri yang berhalangan memberikan penilaian sejak awal
pelaksanaan babak penyisihan atau babak final. Apabila ada Juri yang sudah
memberikan penilaian kemudian berhalangan, maka posisinya tidak dapat digantikan
oleh Juri Badal, dan seluruh nilai Juri yang berhalangan tersebut dihapus dari
rekap penilaian.
G.
PERSONALIA
1. Penetapan Personalia Dewan Juri didasarkan kepada :
a.
Keahlian dan pengalaman dalam penjurian.
b.
Penguasaan materi yang dinilai atau pokok bahasan dalam cabang-cabang
festival.
c.
Penguasaan teknik penilaian
d.
Latar belakang pendidikan.
e.
Kesehatan jasmani dan rohani.
2.
Jumlah personalia disesuaikan dengan bidang yang akan dinilai.
3.
Pada babak final, Juri yang mewakili daerah yang sama dengan peserta finalis tidak diperkenankan menjadi Juri pada
majlis yang sama dengan peserta
finalis.
H.
NORMA PENJURIAN
1.
Tata Tertib Juri :
a.
Juri selalu berkelakuan baik dan
menjaga kewibawaannya secara pribadi maupun kelompok.
b.
Juri menguasai ilmu tentang bidang
yang dinilai dan mempunyai kecakapan tentang cara penilaiannya.
c.
Juri melaksanakan tugasnya dengan adil, jujur, teliti dan bertanggung
jawab.
d.
Setiap Juri dilarang berkomunikasi dengan peserta atau ketua/anggota
kafilah manapun dan dengan melalui cara apapun.
e.
Setiap Juri pada saat bertugas dilarang membawa dan mengaktifkan alat komunikasi yang mengganggu penilaian
terhadap peserta.
f.
Juri yang terbukti melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan
kadar kesalahannya.
g.
Sanksi dapat berupa:
1) Teguran secara lisan
2) Teguran tertulis
3) Pemberhentian tugas
4) Tidak boleh menjadi Juri selama 3 tahun berturut-turut
2.
Norma Penilaian :
a.
Juri
menilai penampilan peserta berdasar ketentuan yang berlaku.
b.
Dalam
menilai bidang yang sama, maka nilai
antara satu Juri dengan yang lainnya antara nilai terendah dengan nilai
tertinggi, tidak diperbolehkan adanya selisih nilai lebih dari 3 point. Apabila
terjadi interval lebih dari 3 point, maka penyelesaiannya adalah dengan jalan
musyawarah Dewan Juri.
I. PERSIDANGAN
Persidangan Dewan Juri terdiri dari : Rapat Cabang, Rapat
Ketua dan Rapat Pleno.
1.
Rapat Cabang
a. Rapat Dewan Juri diikuti oleh anggota cabang dan
Panitera, dipimpin oleh ketua cabang.
b. Rapat Cabang membahas pembagian tugas, cara-cara
pelaksanaan tugas dan menetapkan hasil festival untuk diusulkan kepada Rapat
Ketua atau Sidang Pleno Dewan Juri.
2.
Rapat Ketua
a.
Rapat ketua diikuti oleh Ketua Dewan Juri, Sekretaris
Dewan Juri dan Anggota Dewan Juri, dipimpin oleh Ketua dewan Juri.
b.
Rapat Ketua membahas masalah-masalah dalam penjurian
dan menetapkan finalis tiap-tiap golongan.
3.
Rapat Pleno
a.
Rapat Pleno diikuti oleh ketua Dewan Juri, sekretaris
Dewan Juri, seluruh Juri Anggota Dewan Juri dan Panitera
b.
Rapat Pleno menetapkan pembagian tugas-tugas Juri dan
hasil-hasil festival, baik kejuaraan tiap-tiap golongan maupun kejuaraan umum.
c.
Rapat Pleno membahas masalah-masalah penjurian dalam
festival yang tidak terselesaikan oleh Rapat Cabang atau Rapat ketua.
J. PENENTUAN HASIL
FESTIVAL
1.
Penentuan Finalis
a.
Penentuan
finalis dibahas oleh Rapat Cabang, kemudian diusulkan untuk ditetapkan oleh
Rapat Ketua Dewan Juri.
b.
Juri
Cabang memilih 5 peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada babak penyisihan
sebagai finalis
c.
Jika
terdapat peserta yang nilainya sama, maka penentuan finalis didasarkan pada
aturan penentuan finalis di masing-masing cabang dan golongan.
d.
Pada
prinsipnya finalis hanya berjumlah 3 orang. Pada kondisi tertentu dimana
klausul (c) di atas tidak bisa menyelesaikan, maka dimungkinkan finalis lebih
dari 3 orang. Meskipun begitu, kejuaraan tetap hanya tiga.
e.
Finalis
yang terkena diskualifikasi, posisinya dikosongkan dan tidak bisa ditempati
oleh peserta peringkat di bawahnya.
2. Penentuan Peserta Terbaik dan Harapan
a.
Penentuan
peserta terbaik dibahas oleh Rapat Cabang, kemudian diusulkan untuk ditetapkan
oleh Sidang Pleno Dewan Juri.
b. Juri menentukan urutan hasil penilaian babak final.
Peserta yang memperoleh jumlah nilai tertinggi ke 1, ke 2 an ke 3 adalah
sebagai peserta terbaik I, II dan III pada cabang/golongan.
c. Jika terdapat dua atau lebih peserta yang meraih nilai
sama, penentuan pemenangnya ditentukan sebagaimana diatur dalam penentuan
finalis, dan jika masih sama, maka dimungkinkan adanya juara kembar.
d. Jumlah peserta terbaik harapan sebanyak 2 orang, yaitu
peserta yang nilainya tertinggi setelah
finalis I, II dan III.
3. Penentuan
Kejuaraan Umum
1) Setiap
penyelenggaraan Festival ditetapkan kejuaraan umum.
2) Penentuan
juara umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi yang diperoleh oleh suatu
daerah dengan ketentuan :
Juara I nilai 9
Juara II nilai 7
Juara III nilai 5
Juara harapan I nilai 3
Juara harapan II nilai 1
3)
Jika
dalam menentukan kejuaraan umum terdapat nilai yang sama antara dua daerah atau
lebih, maka penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang dan golongan
berikut secara hirarkis.
Dalam rangka memberikan
motivasi pada peserta maka setiap
pelaksanaan Festival diumumkan nama-nama daerah yang memperoleh peringkat 10 (sepuluh) besar.
4. Keputusan Dewan Juri
a.
Keputusan Dewan Juri ditetapkan oleh Rapat Ketua atau
Rapat Pleno Dewan Juri.
b.
Keputusan
Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.
CABANG
DAN JENIS YANG DILOMBAKAN DAN JUMLAH
PESERTA DAN OFFICIAL ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Cabang Bintang Vocalis Qasidah tahun
2016 di Provinsi lampung
A. Peserta dan Official
1. Bintang
Vokalis Gambus Anak-anak 1 putra + 1 putri =
2 orang
2. Bintang
Vokalis Gambus Remaja 1 putra + 1 putri =
2 orang
3. Bintang
Vokalis Gambus Dewasa 1 putra + 1 putri =
2 orang
4. Official dari Pemda,
Kanwil Kemenag ( Pejabat yang berwenang)
5. Peserta MUNAS/RAPIMNAS/RAKERNAS
6. Offical
pengurus LASQI, Pelatih,
penggembira.
7. Untuk
point 4,5, dari masing-masing kafilah segala pembiayaan baik transportasi,
akomodasi dan yang lainnya dibebankan kepada anggaran daerah yang bersangkutan,
keculai yang telah ditetapkan panitia berjumlah 12 orang.
8. Jumlah
jenis yang dilombakan untuk
tahun 2016 adalah 1 (satu) cabang yaitu Bintang Vokalis yang akan diikiuti oleh peserta dengan jumlah 6 orang
peserta per provinsi.
B. SYARAT-SYARAT PESERTA
1. Peserta
vokalis anak-anak putra dan putri adalah anak-anak yang berusia 7 sampai 14
tahun.
2. Peserta
vokalis remaja putra-putri adalah mereka yang berusia 15 sampai dengan 24 tahun
3. Peserta
vokalis dewasa putra-putri adalah mereka yang berusia 25 sampai dengan 40 tahun
4. Semua
peserta harus disertai dengan kelengkapan administrasi berupa :akte kelahiran, KTP, Kartu
pelajar, Kartu mahasiswa, dll
5. Mendaftarkan
diri kepada panitia sesuai dengan cabang yang diikuti dengan jumlah peserta
yang akan turut serta.
6. Yang
dimaksud dengan peserta adalah peserta pemenang ke 1 (satu) hasil seleksi tingkat provinsi yang
dikuatkan dengan rekomendasi/mandat dari DPW LASQI.
7. Melaporkan
rencana
kedatangan kepada panitia tentang hari, tanggal, waktu/jam dengan pesawat yang digunakan atau kendaraan lainnya.
8. Pendaftaran
dibuka sejak diterimanya juklak ini dan di tutup sesuai ketentuan panitia.
A.
WAKTU
& TEMPAT
Pelaksanaan
pemilihan Festival Seni Qosidah
Bintang
Vokalis Tingkat Nasional ke
21 akan dilaksanakan pada bulan November
2016 bertempat di Kota Bandar lampung Provinsi Lampung.
B.
KETENTUAN
LOMBA SENI QASIDAH BINTANG VOCALIS
1. Setiap
peserta diwajibkan membawakan 1 (satu)
buah lagu yang telah ditetapkan oleh DPP LASQI dan memilih salah satu yang
telah ditetapkan sebagaimana daftar lagu terlampir.
2. Peserta
harus sudah siap ditempat lomba minimal 30 menit sebelum lomba di mulai dan
melaporkan diri kepada saksi lomba.
3. Pengambilan
nomor urut peserta, pengambilan
nada dasar untuk Bintang Vokalis Gambus akan dilaksanakan pada saat pertemuan
tehnichal meeting
4. Peserta
Seni Qasidah Bintang
Vokalis akan diiringi musik yang telah disiapkan panitia.
5. Lomba
akan dilaksanakan pada pagi, siang
dan malam hari dengan pembagian jadwal sebagai berikut :
a.
Pagi hari, pukul 08.00-12.00 Wib
b.
Siang hari, pukul 13.00-16.00
Wib
c.
Malam hari, pukul 19.30-23.00 Wib
C.
AKOMODASI/KONSUMSI
1. Panitia
hanya menanggung
akomodasi dan konsumsi untuk setiap Provinsi sebanyak 12 orang termasuk
official dan peserta RAPIMNAS
(atau sesuai kemampuan panitia penyelenggara).
2. Bagi
provinsi yang akan mengirim anggota rombongan lebih dari ketentuan yang telah
ditentukan,
panitia daerah dapat membantu
memesankan akomodasi dan konsumsi
selama acara berlangsung. Adapuan jumlah besaran biaya dapat dibicakan dengan panitia Daerah
3. Kepastian
jumlah kelebihan peserta harus sudah diterima panitia paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan.
D.
JADWAL
FESTIVAL TENTATIF
Jadwal Menyusul
kemudian, setelah ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat dan Tuan Rumah
1. KESEHATAN
Selama berlangsungnya Festival panitia menyiapkan tenaga medis baik di tempat
lomba maupun penginapan. Untuk membantu meringankan tugas kesehatan. Di sarankan kepada semua peserta untuk
menyiapkan obat-obatan ringan yang biasa di konsumsi dikoordinir oleh pimpinan
rombongan masing-masing.
E.
TRANSPORTASI
Transportasi lokal penjemputan dan pemulangan
peserta dari dan ke bandara disiapkan oleh panitia penyelenggara.
F.
LAIN-LAIN
1.
Mengingat lagu-lagu yang di pilih hasil rapat DPP,
maka Penetapan
lagu-lagu bagi para peserta sebagian mengacu kepada lagu yang telah
popular dan dapat di akses melalui youtube,
sebagaimana terlampir
2.
Hal-hal yang belum
jelas dapat ditanyakan langsung kepada DPP/panitia
daerah dengan
nomor telpon/HP ……………………
3.
Lagu-lagu Festival Bintang Vocalis ke 21 tahun 2016
diciptakan oleh 6 orang composer.
LAGU-LAGU FESTIVAL
d.
Peserta hanya
membawakan satu buah lagu baik bahasa Indonesia maupun bahasa Arab dengan
memlih diantara lagu-lagu yang disediakan oleh DPP sesuai aturan yang telah
ditetapkan
e.
Seluruh peserta yang
terdiri dari: golongan anak-anak, remaja
dan Dewasa silahkan memilih sesuai dengan kemampuan peserta.
f.
Lagu tersebut sudah
sangat popular diciptakan oleh 6 orang composer dan dapat diambil dari youtube.
1.
Bahasa
arab
1)
Ya Umri Cip. NN
2)
Yarit Cip.
NN
3)
Ya Magnun Cip. NN
4)
Gonilli Cip.
NN
5)
Salamin Baid Cip. NN
6)
Wilhub/Ilbadri Cip. NN
7)
Asholah Cip.
Safei (Alm)
8)
Ultuf Biabdak Cip. NN
9)
Jurna makkah Cip. Husnu Maad
10) Lisani
bihamdillah Cip.
Husnu Maad
11) Ya
robbi Barik Cip. Safei (Alm)
12) Ibda
Binafsik Cip. Safei (Alm)
2.
Bahasa
Indonesia
1)
Mari Berzakat Cip. H. Safril SH
2)
Menuntut Ilmu Cip. Hj. Nurasiah
Jamil
3)
Sang Penyeru Cip. Hj. Euis Sri
Mulyani
4)
Adiku sayang Cip. Hj Nurasih
Jamil
5)
Ibu Cip.
Hj. Euis Sri Mulyani
6)
Wanita Tiang Negara Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
7)
Busana Muslimah Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
8)
Al Quran Penuntun
Hidup Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
9)
Contoh Teladan Cip. Hj. Euis Sri
Mulyani
10)
Sujudku Cip.
Hj. Euis Sri Mulyani
4. Penutup
Demikian Panduan tehnis pelaksanaan Festival seni Qasidah
Bintang Vocalis XXI tahun 2016 di Provinsi Lampung secara khusus, dan secara
umum dapat digunakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan sampai dengan
tingkat nasional. Semoga buku Panduan
ini dapat bermanfaat dalam rangka mengembangakn dan melestarikan
khasanah budaya bangsa bernuansa Islami
sebagai media dakwah pada masyarakat.
Jakarta,
Juli 2016
DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SENI QASIDAH INDONESIA
( DPP LASQI)
LEMBAGA SENI QASIDAH INDONESIA
( DPP LASQI)
Ketua
Umum Sekretaris
Jenderal
Dr.
Hj. Euis Sri Mulyani, M.Pd Drs.
Inu Aminudin
Assalamu'alaykum. Mau nanya...! Bagaimana caranya mendaftarkan grup yg sebelumnya belum pernah mengikuti event ini? Soalnya tahun ini Papua Barat akan berpartisipasi pada FQN 2017. Makasih
BalasHapus