Panduan Festival Seni Qosidah Bintang Vokalis XXI Lampung 2016 (Draft)






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya
  kami dapat menyelesaiakan penyusunan Panduan  Pelaksanaan Festival Seni  Qasidah secara umum, dan secara khusus Petunjuk Teknis Seni Qasidah Bintang Vokalis ke-21 tahun 2016, Shalawat serta salam  senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad  SAW, beserta keluarga, pada sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman nanti.
Buku Panduan ini merupakan penunjuk tehnis untuk melaksanakan kegiatan Festival Seni Qasidah   (Seni Qasidah Klasik, Seni Qasidah Kolaborasi, Seni Qasidah Bintang Vocalis, Seni Solawat, Seni Hadrah, Seni Qasidah Marawis, Seni Fasion dan Seni Kearifan Local bernuansa Islami). Secara khusus panduan ini untuk menghadapi Festival  Seni Qasidah Bintang Vokalis Tingkat Nasional Ke-21 yang Insya Allah  akan dilaksanakan di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung. Dengan adanya buku panduan  ini diharapkan dapat dijadikan rujukan secara baku sehingga dapat memudahkan pelaksanaan Festival secara teknis dalam rangka pencarian potensi kejuaraan diajang Festival  yang berkualitas.
Tentu saja panduan ini masih belum   sempurna,  namun perbaikan dan perubahan terhadap isi buku panduan akan selalu dilakukan pada setiap tahun dengan mengakomodir masukan dan kritik para pakar, praktisi Seni Qasidah dari  DPW LASQI seluruh Indonesia.
Kami yakin dan percaya bahwa Festival Seni Qasidah dalam hal ini Qasidah Bintang Vokalis, akan tetap diminati dan diapresiasi oleh masyarakat Indonesia, selama seni dapat beradaftasi dengan perkembangan seni musik  pada umumnya dan seni musik Islami khususnya.




Semoga sekecil apapun usaha kita dalam mengembangkan Seni Budaya Islam, dalam hal ini Seni Qasidah akan senantiasa memberikan kontribusi positif dan bernilai ibadah yang akan mendapat ridho Allah SWT.


                                                     Jakarta,   5 Juli  2016
                                                                  
                                                                         DEWAN PIMPINAN PUSAT
                                                            LEMBAGA SENI QASIDAH INDONESIA
                                                                                     Ketua Umum



                                                                        Dr. Hj. Euis Sri Mulyani, M. Pd























BAGIAN KESATU
PANDUAN  FESTIVAL SENI BUDAYA ISLAM
(SENI QASIDAH  BINTANG VOKALIS KE XXI)
TAHUN 2016


I.        LATAR BELAKANG
          Indonesia adalah sebuah negara dengan jumlah penduduk cukup besar  bahkan menempati urutan ke-4 terbesar di dunia setelah Amerika, India dan China, yaitu kurang lebih 245 juta jiwa yang sebagian besar beragama Islam. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas yang terbagi dalam 18.000 pulau dan 34 provinsi. Sebagai negara kepulauan yang mayoritas penduduknya muslim, Indonesia sangat kaya dengan ragam seni budaya Islam yang sangat potensial untuk di kembangkan sebagai sarana da’wah dan transformasi nilai-nilai positif dalam rangka pembentukkan karakter bangsa.
          Seni Budaya Islam pada dasarnya sudah berkembang seiring dengan masuknya agama Islam ke Nusantara, pada waktu itu para Muballigh banyak memanfaatkan seni budaya sebagai salah satu media da’wah, hasilnya Islam berhasil menerobos batas-batas geografis dan lapisan-lapisan kultural di wilayah nusantara dengan penuh kedamaian. Islam dapat menggantikan kepercayaan lama yang dianut oleh mayoritas penduduk  tanpa gejolak atau konflik yang berarti, bahkan tanpa perlawanan yang berlarut-larut. Ini semua berhasil karena digunakannya pendekatan seni budaya sebagai salah satu strategi da’wah pada waktu itu.
          Potensi seni budaya ini  dapat dikembangkan dalam ruang lingkup yang lebih luas terutama dalam rangka transformasi nilai-nilai religius yang akan memberikan pencerahan & perubahan prilaku (akhlak) kearah yang lebih baik. Krisis akhlak dan moral yang melanda generasi bangsa  merupakan masa depan wajah peradaban bangsa ini sedikit banyak dapat diminimalisir dengan menanamkan nilai-nilai agama melalui Pendekatan Seni Budaya Islam.
          Pemerintah bersama masyarakat memiliki kepentingan dan perananan besar dalam menumbuh kembangkan nuansa keagamaan ditengah-tengah masyarakat terutama generasi muda, maka perlu ada upaya nyata dengan mempergunakan berbagai macam pendekatan. Melalui Lembaga  Seni Qasidah Inonesia  bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi lampung  memprogramkan kegiatan yang cukup strategis yaitu “ Festival Seni Qasidah Bintang Vokalis Ke-21 Tahun 2016” sebagai kegiatan lanjutan pada tahun-tahun sebelumnya yang diprakarsai dibawqh binaan  Dewan Pimpinan Pusat  dan Dewan Pimpinan Daerah LASQI yang berkembang di 34 Provinsi.
          Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni Qasidah Indonesia (DPP LASQI)  memiliki tujuan  dalam pengembangan dan Pembinaan Seni Budaya Islam salah satunya adalah melaksanakan Festival Tingkat nasional yang setiap tahun dilaksanakan di wilayah secara bergantian dalam rangka mendukung program  Pemerintah. Organisasi LASQI bertujuan agar pola pengembangan seni dan budaya Islam akan lebih terarah dalam pelestarian khasanah budaya bangsa bernuansa islami.          
          Dalam kurun  dua puluh satu   tahun ini pengembangan dan pembinaan seni Qasidah telah dilakukan secara berkala, baik menyangkut penguatan lembaga seni budaya Islam, maupun pelaksanaan event-event seni,  di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga nasional.  Secara kelembagaan,  Seni Qasidah telah  terlembagakan secara baik, seperti yang telah ditata dan dilakukan oleh LASQI mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat Kecamatan.  Hal ini bertujuan agar seni dan budaya Islam semakin eksis sebagai sarana dakwah di masyarakat.
          Festival Seni Qasidah Bintang Vokalis  merupakan bagian dari langkah strategis dalam pengembangan seni Qasidah dibawah binaan LASQI seluruh Indonesia dalam pembinaan grup-grup/anggota sebagai pilar dakwah di masyarakat. Festival Seni Qasidah Bintang Vokalis juga sebagai momentum bagi para seniman muslim untuk unjuk kemampuan sekaligus mengenalkan seni budaya Islam kepada masyarakat. Oleh karena itu dipandang perlu untuk membuat suatu rujukan baku Panduan  pelaksanaan  festival tersebut agar kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien sehingga menghasilkan produk seni Islami  yang berkualitas.

II.      TUJUAN YANG INGIN DICAPAI
Paduan  festival ini bertujuan untuk dijadikan acuan kegiatan penyelenggaraan festival yang bertumpu pada aturan-aturan ketatalaksanaan dan kegiatan-kegiatan penjurian yang sebagaian besar bertumpu pada kaidah-kaidah normatif. Oleh karena itu, pelaksanaan  dan penjurian festival seyogyanya memahami isi pedoman ini, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Tugas tersebut lebih dititik beratkan kepada tata cara penyelenggaraan festival,  mulai dari persiapan dan pelaksanaan berikut perangkatnya untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga mutu hasil festival semakin meningkat.
Dengan adanya pedoman ini diharapkan penilaian dalam festival benar-benar obyektif, tepat dan teliti. Pedoman festival ini juga berfungsi sebagai pegangan dan acuan untuk semua yang terlibat dalam festival, baik Dewan Juri dalam melaksanakan tugas penjurian maupun bagi panitia dalam pelaksanaan operasional festival dan seterusnya.
Dengan adanya buku Panduan ini para pelaksana penjurian dan panitia Pelaksana dapat memahami dengan baik segala segi yang berkaitan dengan pelaksanaan penjurian festival baik norma penilaian dan sistem penjurian maupun pengorganisasian, pelaksanaan penjurian dan pengawasannya serta segi perangkat dan sarana yang harus dipersiapkan. Selain dari itu para pelaksana diharapkan mampu mengantisifasi berbagai permasalahan yang akan timbul dalam pelaksanaan operasional pada waktunya dapat diatasi dengan cepat dan tepat.

III.        SEKITAR ISI
Panduan Teknis Festival Seni Qasidah Bintang Vokalis pada dasarnya mengatur persiapan dan pelaksanaan operasional festival, mulai saat pendaftaran peserta sampai dengan pengumuman resmi Dewan Juri tentang hasil festival serta berbagai perangkat, sarana dan  petugas yang disiapkan .
Secara sistematis isi buku Panduan  Teknis Festival Seni Qasidah Bintang Vokalis ini terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut :
Bagian pertama adalah pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan yang ingin dicapai dan gambaran isi selintas.
Bagian Kedua adalah tentang ketentuan umum Pedoman Festival dan Penjurian. Panduan Festival secara khusus meliputi pengertian, tingkatan festival, kepanitiaan, tugas bidang festival dan penjurian.


BAGIAN KEDUA
KETENTUAN UMUM PANDUAN FESTIVAL DAN PENJURIAN

I. PANDUAN FESTIVAL


A. PENGERTIAN

1.    Panduan festival adalah pengaturan tata cara penyelenggaraan perlombaan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan festival.
2.    Yang dimaksud festival  dalam Panduan ini adalah proses/pelaksanaan perlombaan pada Festival Seni Qasidah.
3.    Festival Seni Berskala Besar adalah pelaksanaan festival yang meliputi beberapa cabang seni  Qasidah yang diperlombakan.
4.    Festival Seni Qasidah Bintang Vokalis  pelaksanaan festival yang sifatnya terbatas pada vokalis seni Qasidah.
5.    Festival Seni Qasidah adalah proses pelaksanaan perlombaan pada beberapa jenis cabang-cabang seni yang terdapat pada AD/ART LASQI

B. TINGKATAN FESTIVAL

Festival Seni Budaya Islam dilaksanakan secara berjenjang   dimulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.

C.        KEPANITIAAN FESTIVAL

1.    Panitia Penyelenggara Festival diangkat melalui Surat Keputusan pejabat yang berwenang atas usul Lembaga Seni dan Qasidah (LASQI)  sesuai dengan tingkatan masing-masing:
a.   Tingkat Kecamatan oleh Camat
b.   Tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota
c.   Tingkat Provinsi oleh Gubernur
d.   Tingkat Nasional oleh Menteri Agama atau Menteri yang Terkait


2.    Dalam kepanitiaan Festival terdapat Bidang Festival dan Penjurian, terdiri atas :
a.  Pimpinan Bidang
b.  Pimpinan Sub Bidang Penjurian dan Sub Bidang sesuai cabang dan golongan yang dilombakan.
c.   Pelaksana

3.    Pimpinan Bidang terdiri atas :
a.  Ketua
b.  Sekretaris
c.   Pimpinan Sub Bidang
d.  Pelaksana


D.        TUGAS BIDANG FESTIVAL DAN PENJURIAN

1.    Pimpinan Bidang

a.      Ketua

1)     Menetapkan pembagian tugas kerja Sub Bidang sesuai dengan cabang/golongan dalam festival dan penjurian
2)     Menyiapkan petugas pelaksana festival dan penjurian.
3)     Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Sub Bidang dalam menjalankan tugasnya.
4)     Membantu pengaturan tempat untuk pelaksanaan festival dan penjurian.
5)     Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh anggota bidang festival dan penjurian.
6)     Bersama Dewan Juri mengatur proses pelaksanaan festival dan penjurian.
7)     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada panitia penyelenggara festival dan penjurian.

a.    Sekretaris

1)  Menyelenggarakan administrasi festival dan penjurian.
2)  Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Bidang.

2.    Pimpinan Sub Bidang

a.     Mempersiapkan, memimpin, mengatur dan mengawasi pelaksanaan festival sesuai cabang/golongan festival.
b.     Mengkoordininasikan pekerjaan para pelaksana.
c.      Membantu pengaturan tempat untuk pelaksanaan festival.
d.     Menyiapkan bahan dan perlengkapan festival.
e.     Bersama Dewan Juri mengatur proses pelaksanaan festival.
f.       Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bidang Festival dan penjurian.

3.   Pelaksana

a.     Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan persiapan dan penyelenggaraan festival dan penjurian.
b.     Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Sub Bidang.



E. CABANG DAN GOLONGAN

1.  Festival seni qasidah Bintang Vokalis Gambus terdiri atas beberapa cabang dan golongan sebagai berikut :

a.         Golongan Anak-Anak Putra dan Putri
b.         Golongan Remaja Putra dan Putri
c.         Golongan Dewasa Putra dan Putri
d.         Penyanyi diiringi oleh seperangkat alat musik gambus dan backing           vocal (koor) dengan jumlah sesuai kebutuhan.

2.    Festival seni Qasidah Kolaborasi
       Qasidah kolaborasi berjumlah minimal 15 orang dan  maksimal 22 orang terdiri dari :
a.     Pemain  rebana sebanyak 6 sampai dengan 11 orang
b.     Pemusik tradisional atau alat musik etnik daerah (ditiup, dipukul, digesek) maksimal 5 orang
c.      Penyanyi maksimal 2 orang ( Boleh dinyanyikan secara solo ataupun duet)
d.     Penari kearifan lokal yang merupakan kebanggaan daerah dapat dikolaborasikan secara kontemporer berjumlah maksimal 8 orang.
e.     Peserta terdiri dari laki-laki dan perempuan atau sejenis (campuran)

3.    Festival Seni Hadrah/Marawis
       Seni Hadrah berjumlah minimal 9 orang dan  maksimal 15 orang terdiri dari :
a.     Penyanyi solis maksimal 2 orang
b.     Pemain rebana hadrah dapat berfungsi sebagai backing vocal
c.      Peserta terdiri dari golongan putra dan putrid
d.     Dapat menggunakan alat musik tradisional lain yang dibutuhkan (tiup, gesek/petih, pukul)

4.   Seni Shalawat
       Seni shalawat minimal 6 orang maksimal 20 orang  terdiri dari
a.     Solis
b.     Backing Vokal (Koor)
c.      Dapat menggunakan alat musik: Rebana/bongo, tamborin, keyboard

5. Seni Kearifan Lokal
    Seni Kearifan Lokal merupakan pertunjukan pada upacara keagamaan yang      berkembang di masyarakat Islam seperti (menyambut pengantin, marhabanan, Maulid Rasul, Rudat, Palang pintu, Rampak bedug dsb) terdiri dari :
a.     Pembawa lagu (Solis dan koor)
b.     Alat musik tradisional
c.      Penunjang seni kearifan local  seperti tarian, upacara adat, dll
d.     Jumlah peserta maksimal 30 orang





6.   Seni Fashion
       Seni fashion di ikuti dan diperankan oleh peserta perorangan/group, terdiri          dari:
a.     Penilaian dapat dilakukan dengan memilih penampilan kostum terbaik yang digunakan oleh peserta baik oleh penyanyi maupun oleh group.
b.     Penilaian dapat dilakukan melalui lomba khusus seni fashion diluar seni  qasidah yang dilombakan diperankan secara perorangan.


F.    PESERTA

1.     Peserta harus dihadirkan pada saat pendaftaran ulang.
2.     Peserta adalah seseorang/vokalis sebagai peserta terbaik I, II atau III yang dilaksanakan secara berjenjang diwilayahnya yang dibuktikan oleh pengurus LASQI atau bukti sertifikat kejuaraan.
3.     Peserta yang diutus ketingkat nasional adalah bukan peserta yang pernah menjadi peserta terbaik I pada tahun sebelumnya.
4.     Solis sebagai peserta terbaik I tidak diperkenankan mengikuti kembali Festival digolongan yang sama selama 2 tahun, namun diperbolehkan sebagai solis pada cabang lain .
5.     Peserta telah berdomisili di daerah yang diwakilinya sekurang-kurangnya enam bulan, dibuktikan dengan pernyataan dari pejabat berwenang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
6.     Persyaratan umur peserta dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah atau Fotokopi Akte Kelahiran yang terdapat Pada Tata Tertib Peserta.
7.     Peserta harus melengkapi persyaratan administratif :
a.     Surat Mandat (rekomendasi) dari DPD, DPW sesuai dengan tingkatannya.
b.     Keterangan Pejabat tentang domisili dari pejabat daerah yang bersangkutan
c.      Potokopi Sertifikat Kejuaraan
d.     Potokopi Ijazah  yang dilegalisasi
e.     Potokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f.       Daftar Riwayat Hidup (Bila diperlukan)
g.     Potokopi Akte Kelahiran atau Kartu Tanda Kenal Lahir.
h.     Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4x 6 cm, sebanyak  5 lembar.
8.         Seorang peserta hanya diperkenankan mengikuti satu golongan dalam satu tingkat festival pada festival tahun berjalan.
9.         Peserta tidak boleh diganti apabila sudah mendapatkan pengesahan kecuali dinyatakan yang bersangkutan sakit.
10.      Peserta gugur haknya apabila berhalangan dan tidak mampu tampil
11.      Pendaftaran peserta Festival dibenarkan adanya cadangan yang memenuhi kriteria peserta dan didaftarkan untuk disahkan menjadi peserta.
12.      Dalam formulir pendaftaran peserta harus mencantumkan nomor HP/telepon yang bisa dihubungi.
13.      Pada saat pendaftaran ulang, peserta menandatangani pernyataan yang berisi kesediaan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku, apabila pernyataan yang diberikannya tidak benar. Surat pernyataan tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh ketua official atau yang berhak mewakilinya.

G.      SISTEM FESTIVAL

1.    Cabang festival yang menentukan kejuaraan pada Festival Seni dapat diselenggarakan dalam dua babak, yaitu penyisihan dan final atau sistim gugur.
2.    Babak final setiap golongan diikuti oleh peserta yang memperoleh nilai tertinggi I, II dan III atau IV, V, VI  pada babak penyisihan untuk menentukan kejuaraan terbaik I s.d. harapan III
3.    Hasil Festival adalah ditetapkannya urutan peserta terbaik I, II, III dan Harapan I dan II, III pada golongan masing-masing.
4.    Dalam rangka objektifitas dan transparansi sistem Penjurian festival, dilaksanakan penilaian dengan menggunakan Information Technologi (IT).

H.      PERANGKAT FESTIVAL

1.   Tempat
     Tempat festival terdiri atas:

a.                                                             Arena/Panggung Utama,
 Setiap tempat festival sesuai cabang/golongan, terdiri dari:
1)    Panggung Arena, yaitu tempat penampilan peserta.
2)  Tempat tugas dan ruang istirahat  Dewan Juri
3)  Tempat Peserta
4)  Tempat penunjang, yaitu tempat yang diperlukan untuk keperluan unsur penunjang.
5)  Tempat pengunjung.

2.      Personil
      Personil Bidang Festival terdiri atas :
a.     Ketua Bidang
b.     Sekretaris Bidang
c.      Ketua Sub Bidang
d.     Petugas



3.      Perlengkapan
       Perlengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan festival meliputi:
a. Perlengkapan administrative, untuk :
1)    Peserta
2)    Dewan Juri
3)    Petugas
4)    Pengawas

    b. Perlengkapan elektrik/elektronik, untuk :
1)     Panggung
2)     Dewan Juri
3)     Petugas
4)     Pengawas
5)     Ruang arena

   c.  Perlengkapan meubelair, untuk :
1)      Peserta
2)      Dewan Juri
3)      Panitia/Panitera
4)      Pengawas
5)      Pengunjung

4.      Waktu Pelaksanaan Festival

a.     FESTIVAL Seni Budaya Islam Tingkat Nasional dilaksanakan pada pagi, siang dan malam hari, dimulai sesudah upacara pembukaan. Di tingkat daerah ketentuan ini disesuaikan dengan keperluan.
b.     Jadwal festival ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara dan dibagikan kepada para pimpinan Official setelah acara pertemuan teknis (technical meeting)


I.          PELAKSANAAN FESTIVAL

Proses pelaksanaan festival dilaksanakan dengan tiga tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

1.      Persiapan

a.     Pendaftaran
1)     Pada Festival Seni Budaya Islam Tingkat Nasional (disesuaikan dengan jenis yang dilombakan) pendaftaran peserta dilakukan paling lambat 10 hari sebelum festival dimulai dengan mengirimkan nama dan data lengkap peserta ke Panitia Pusat (Subdit Pengembangan Seni Budaya Islam/DPP LASQI) dan tembusan ke Panitia Penyelenggara.
2)     Pendaftaran ulang dilakukan oleh peserta sendiri paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan festival di tempat penyelenggaraan dengan membawa mandat dan persyaratan administrasi.
3)     Pendaftaran dilakukan oleh peserta yang bersangkutan, berdasarkan formulir yang telah ditentukan dan dilengkapi dengan nomor HP dan nomor telepon rumah.
4)     Ketentuan tersebut diatas berlaku untuk Festival Seni Budaya Islam (Seni Qasidah klasik, Qasidah Kolaborasi, Shalawat/hadrah, Fashion, dan Seni Qasidah Bintang Vokalis Gambus), sedangkan untuk tingkat daerah menyesuaikan.

b.     Pengesahan Peserta
1)     Sehari sebelum pengesahan peserta pada saat pertemuan teknis (technical meeting), Panitia mengumumkan nama-nama calon peserta Festival.
2)     Pengesahan peserta ditetapkan oleh Panitia Pusat/daerah/DPP LASQI untuk masing-masing peserta pada saat pertemuan teknis (technical meeting).
3)     Pengaduan official terhadap status kepesertaan peserta dapat diterima untuk diteliti apabila diajukan sebelum pengesahan peserta dalam rapat pertemuan teknis (technical meeting).

c.      Penentuan Nomor Peserta
1)     Penentuan nomor peserta dilaksanakan dengan cara mengambil nomor yang telah disediakan oleh panitia di tempat yang telah ditentukan secara serempak.
2)     Pengambilan nomor peserta dapat dilakukan oleh official.
3)     Waktu pengambilan nomor peserta minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan festival dimulai.


d.      Jadwal Tampil
           Jadwal harian penampilan disampaikan setelah penentuan nomor peserta.

e.     Pertemuan Teknis
           Pertemuan teknis (technical meeting) diselenggarakan paling lambat 1                 (satu) hari sebelum pelaksanaan festival dengan materi :
1)     Pengarahan tentang penyelenggaraan festival oleh Panitia Pusat/Daerah/ pimpinan LASQI.
2)     Pengesahan dan pengumuman peserta yang berhak mengikuti Festival oleh Panitia Pusat/Daerah/ Pimpinan LASQI.
3)     Penjelasan pelaksanaan festival dalam berbagai bidang oleh panitia penyelenggara.
4)     Penjelasan teknis Penjurian oleh Ketua Dewan Juri dan Ketua-ketua Bidang.
5)     Penjelasan teknis supervisi oleh ketua Tim Pengawas.


2.      Pelaksanaan
a.   Penampilan peserta

1)    Peserta tampil menggunakan nomor yang diperoleh dari panitia dan diatur dengan jadwal.
2)    Peserta yang akan tampil dan mengikuti penentuan giliran pada hari yang ditentukan harus hadir 30 menit sebelum pelaksanaan festival dimulai.
3)    Peserta yang berhalangan tampil harus memberitahukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum festival dimulai.
4)    Peserta yang tidak dapat hadir pada gilirannya karena alasan yang dapat dibenarkan dan menunjukkan surat keterangan dari pejabat/dokter, diberi kesempatan tampil pada hari yang akan ditetapkan oleh Panitia Pusat/Daerah/ pimpinan LASQI.
5)    Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan, maka hak tampilnya dinyatakan gugur.
6)    Peserta yang tampil pada babak final dan melanggar ketentuan tampil, atau tidak mampu tampil karena alasan yang tidak dapat dibenarkan dianggap gugur penampilannya pada babak final.
7)    Peserta babak final yang tidak dapat tampil tanpa alasan yang dibenarkan atau tampil dengan melanggar ketentuan dinyatakan tidak berhak atas kejuaraan apapun.

b.       Pakaian

1)     Peserta harus berpakaian rapih dan sopan dengan kelengkapan yang menutup aurat.
2)     Peserta dapat menggunakan pakaian adat daerah asal masing-masing


J.       SANKSI

1.         Peserta yang terlambat mendaftar dari waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak mengikuti Festival.
2.         Apabila ditemukan dan dapat dibuktikan adanya pemalsuan atau penipuan identitas peserta, maka peserta didiskualifikasi dan dilarang mengikuti Festival Nasional 2 (dua) tahun berikutnya secara berturut-turut.
3.         Peserta yang didiskualifikasi dapat digantikan oleh peserta cadangan yang disahkan pada saat pertemuan teknis (technical meeting).
4.         Peserta yang melakukan pelanggaran ketika penampilan akan diberikan sanksi oleh Dewan Juri.



K.      LAIN-LAIN

Hasil rekaman dari penampilan peserta menjadi milik Panitia Pusat/Daerah/ pimpinan LASQI.


II. PENJURIAN


A.   PENGERTIAN


1.     Penjurian adalah ketentuan dan proses pelaksanaan penilaian terhadap penampilan peserta dalam festival dan penetapan hasil festival.
2.     Sistem Penjurian adalah aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan festival.
3.     Juri adalah orang yang melakukan penilaian terhadap penampilan peserta dan penetapan hasil festival.
4.     Dewan Juri adalah kelompok Juri yang melakukan penilaian terhadap penampilan peserta dan penetapan hasil festival pada satu cabang/golongan festival.
5.     Dewan Juri dalam festival ditetapkan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

B.    TINGKATAN PENJURIAN

1.     Penjurian Festival tingkat Kecamatan
2.     Penjurian Festival  tingkat Kabupaten/ Kota
3.     Penjurian Festival tingkat Provinsi
4.     Penjurian Festival tingkat Nasional

 

C.   ORGANISASI PENJURIAN

1.     Organisasi Penjurian terdiri atas:
a.      Ketua Dewan Juri
b.      Sekretaris Dewan Juri
c.      Juri Anggota
d.      Panitera


2.    Pimpinan Tim terdiri dari Ketua dan Sekretaris. Apabila diperlukan dapat ditambah Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris.
3.    Juri Anggota adalah pelaksana penilaian terhadap penampilan peserta
4.    Juri Badal adalah Juri yang bertugas pada situasi khusus sesuai kebutuhan.
5.    Panitera adalah pelaksana administrasi penjurian

D.   PERSYARATAN JURI

Persyaratan Ketua/Wakil Ketua Dewan Juri dan Juri Anggota :
1.     Memiliki sikap jujur/amanah, adil, obyektif dan bertanggung jawab serta berkelakuan yang tidak tercela.
2.     Memiliki ilmu yang memadai tentang obyek yang dinilai.
3.     Memiliki ketelitian dan kecermatan.
4.     Memiliki ilmu, kecakapan dan kemampuan fisik untuk menerapkan sistem penjurian dan cara penilaian yang berlaku.
5.     Pernah menjadi Dewan Juri Festival setingkat di bawahnya minimal 3 kali atau pernah menjadi Dewan Juri festival setingkat.
6.     Pernah mengikuti pelatihan Penjurian sesuai dengan tingkatan Festival yang dibuktikan dengan sertifikat.



E.   PEMBENTUKAN DEWAN JURI

1.     Dewan Juri merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan festival. Dewan Juri diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang atas usul Lasqi dengan rincian sebagai berikut :
a.      Dewan Juri Festival Tingkat Kecamatan oleh Camat
b.      Dewan Juri Festival Tingkat Kabupaten/Kotamadya oleh Bupati/Walikota
c.      Dewan Juri Festival Tingkat Provinsi oleh Gubernur
d.      Dewan Juri Festival Tingkat Nasional oleh Menteri Agama.
2.     Dewan Juri dibentuk menjelang Festival dan berakhir sampai selesainya penyelenggaraan Festival.
3.     Seluruh anggota Dewan Juri sebelum melakasanakan tugas, dilantik serta mengangkat sumpah/bai’at dihadapan pejabat yang mengangkat. Dalam beberapa hal dapat dilakukan oleh Ketua Majlis Ulama setempat.
4.     Apabila ada anggota Dewan Juri yang berhalangan hadir pada saat pelantikan dan bai’at, maka akan dilantik tersendiri oleh Ketua Umum LASQI atau unsur pimpinan LASQI
5.     Dewan Juri bertanggung jawab kepada pejabat yang mengangkat.
6.     Rekrutmen Juri harus mengutamakan profesionalisme, dengan mempertimbangkan kesetaraan gender dan usulan daerah.

F.     TUGAS DAN WEWENANG DEWAN JURI


1.      Pimpinan Tim
a.                                     a.  Ketua Tim :
1)       Menetapkan pembagian kerja para Dewan Juri dalam bidang penilaian dan tugas-tugas lain.
2)       Menunjuk salah seorang Juri untuk memimpin jika ketua berhalangan.
3)       Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Tim dalam menjalankan tugasnya.
4)       Mengawasi pelaksanaan tugas dan prilaku anggota Tim.
5)       Menetapkan dan mengumumkan peserta yang berhak mengikuti babak final.
6)       Menentukan urutan juara pada babak final dan kejuaraan umum daerah melalui rapat koordinasi dan rapat paripurna.
7)       Mengumumkan hasil Festival dalam upacara penutupan.
8)       Melaporkan secara tertulis pelaksanaan dan hasil Penjurian kepada pejabat yang berwenang  melalui DPP LASQI.
9)       Apabila Ketua Tim berhalangan, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Ketua.
10)    Dalam situasi yang mendesak, Ketua Tim dapat bertugas/menilai sebagai pengganti dari Juri yang tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit atau sebab lainnya.

b.   Wakil Ketua Tim
11)               Membantu Ketua Tim dalam melaksanakan tugasnya.
12)               Mewakili Ketua Tim bila berhalangan.

c.  Sekretaris Tim
13)               Menyelenggarakan administrasi Tim dan mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan penjurian.
14)               Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Tim.
15)               Apabila Sekretaris Tim berhalangan, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Sekretaris Tim.

  d.  Wakil Sekretaris Tim
16)            Membantu Sekretaris Tim dalam melaksanakan tugasnya.
17)            Mewakili Sekretaris Tim bila berhalangan.


2.     Pelaksana :
b.                                                Juri :

1)  Menilai penampilan peserta, yang dilakukan secara individual sesuai dengan bidang tugasnya.
2)  Meneliti hasil festival yang dilakukan secara kolektif  oleh Dewan Juri.
a.  Panitera

3)     Menyelenggarakan administrasi Tim dan mencatat segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas Tim.
4)     Membantu tugas-tugas Sekretaris Dewan Juri.
3.  Juri Badal
Menggantikan Juri yang berhalangan memberikan penilaian sejak awal pelaksanaan babak penyisihan atau babak final. Apabila ada Juri yang sudah memberikan penilaian kemudian berhalangan, maka posisinya tidak dapat digantikan oleh Juri Badal, dan seluruh nilai Juri yang berhalangan tersebut dihapus dari rekap penilaian.

G.    PERSONALIA

1.    Penetapan Personalia Dewan Juri didasarkan kepada :
a.      Keahlian dan pengalaman dalam penjurian.
b.      Penguasaan materi yang dinilai atau pokok bahasan dalam cabang-cabang festival.
c.      Penguasaan teknik penilaian
d.      Latar belakang pendidikan.
e.      Kesehatan jasmani dan rohani.

2.      Jumlah personalia disesuaikan dengan bidang yang akan dinilai.
3.      Pada babak final, Juri yang mewakili daerah yang sama dengan peserta finalis tidak diperkenankan menjadi Juri pada majlis yang sama dengan        peserta finalis.

H.    NORMA PENJURIAN

1.      Tata Tertib Juri :
a.   Juri selalu berkelakuan baik dan menjaga kewibawaannya secara pribadi maupun kelompok.
b.   Juri menguasai ilmu tentang bidang yang dinilai dan mempunyai kecakapan tentang cara penilaiannya.
c.   Juri melaksanakan tugasnya dengan adil, jujur, teliti dan bertanggung jawab.
d.   Setiap Juri dilarang berkomunikasi dengan peserta atau ketua/anggota kafilah manapun dan dengan melalui cara apapun.
e.   Setiap Juri pada saat bertugas dilarang membawa dan mengaktifkan  alat komunikasi yang mengganggu penilaian terhadap peserta.
f.    Juri yang terbukti melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya.
g.   Sanksi dapat berupa:
1)  Teguran secara lisan
2)  Teguran tertulis
3)  Pemberhentian tugas
4)  Tidak boleh menjadi Juri selama 3   tahun berturut-turut

2.    Norma Penilaian :

a.   Juri menilai penampilan peserta berdasar ketentuan yang berlaku.

b.   Dalam menilai bidang yang sama,  maka nilai antara satu Juri dengan yang lainnya antara nilai terendah dengan nilai tertinggi, tidak diperbolehkan adanya selisih nilai lebih dari 3 point. Apabila terjadi interval lebih dari 3 point, maka penyelesaiannya adalah dengan jalan musyawarah Dewan Juri.


I.      PERSIDANGAN

Persidangan Dewan Juri terdiri dari : Rapat Cabang, Rapat Ketua dan Rapat Pleno.

1.     Rapat Cabang

a.     Rapat Dewan Juri diikuti oleh anggota cabang dan Panitera, dipimpin oleh ketua cabang.

b.     Rapat Cabang membahas pembagian tugas, cara-cara pelaksanaan tugas dan menetapkan hasil festival untuk diusulkan kepada Rapat Ketua atau Sidang Pleno Dewan Juri.


2.      Rapat Ketua

a.    Rapat ketua diikuti oleh Ketua Dewan Juri, Sekretaris Dewan Juri dan Anggota Dewan Juri, dipimpin oleh Ketua dewan Juri.

b.    Rapat Ketua membahas masalah-masalah dalam penjurian dan menetapkan finalis tiap-tiap golongan.


3.      Rapat Pleno

a.    Rapat Pleno diikuti oleh ketua Dewan Juri, sekretaris Dewan Juri, seluruh Juri Anggota Dewan Juri dan Panitera

b.    Rapat Pleno menetapkan pembagian tugas-tugas Juri dan hasil-hasil festival, baik kejuaraan tiap-tiap golongan maupun kejuaraan umum.

c.    Rapat Pleno membahas masalah-masalah penjurian dalam festival yang tidak terselesaikan oleh Rapat Cabang atau Rapat ketua.






J.    PENENTUAN HASIL FESTIVAL

1.     Penentuan Finalis

a.      Penentuan finalis dibahas oleh Rapat Cabang, kemudian diusulkan untuk ditetapkan oleh Rapat Ketua Dewan Juri.

b.      Juri Cabang memilih 5 peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada babak penyisihan sebagai finalis 

c.      Jika terdapat peserta yang nilainya sama, maka penentuan finalis didasarkan pada aturan penentuan finalis di masing-masing cabang dan golongan.

d.      Pada prinsipnya finalis hanya berjumlah 3 orang. Pada kondisi tertentu dimana klausul (c) di atas tidak bisa menyelesaikan, maka dimungkinkan finalis lebih dari 3 orang. Meskipun begitu, kejuaraan tetap hanya tiga.

e.      Finalis yang terkena diskualifikasi, posisinya dikosongkan dan tidak bisa ditempati oleh peserta peringkat di bawahnya.


2.    Penentuan Peserta Terbaik dan Harapan

a.    Penentuan peserta terbaik dibahas oleh Rapat Cabang, kemudian diusulkan untuk ditetapkan oleh Sidang Pleno Dewan Juri.

b.    Juri menentukan urutan hasil penilaian babak final. Peserta yang memperoleh jumlah nilai tertinggi ke 1, ke 2 an ke 3 adalah sebagai peserta terbaik I, II dan III pada cabang/golongan.

c.    Jika terdapat dua atau lebih peserta yang meraih nilai sama, penentuan pemenangnya ditentukan sebagaimana diatur dalam penentuan finalis, dan jika masih sama, maka dimungkinkan adanya juara kembar.

d.    Jumlah peserta terbaik harapan sebanyak 2 orang, yaitu peserta yang  nilainya tertinggi setelah finalis I, II dan III.


3.    Penentuan Kejuaraan Umum

1)     Setiap penyelenggaraan Festival ditetapkan kejuaraan umum.

2)     Penentuan juara umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi yang diperoleh oleh suatu daerah dengan ketentuan :

Juara I     nilai  9

Juara II    nilai  7

Juara III   nilai  5

Juara harapan I nilai  3

Juara harapan II            nilai  1


3)    Jika dalam menentukan kejuaraan umum terdapat nilai yang sama antara dua daerah atau lebih, maka penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang dan golongan berikut secara hirarkis.

                         
Dalam rangka memberikan motivasi  pada peserta maka setiap pelaksanaan Festival diumumkan nama-nama daerah yang memperoleh peringkat  10 (sepuluh) besar.

4.   Keputusan Dewan Juri

a.         Keputusan Dewan Juri ditetapkan oleh Rapat Ketua atau Rapat Pleno Dewan Juri.

b.         Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.


CABANG DAN JENIS YANG DILOMBAKAN DAN  JUMLAH PESERTA DAN OFFICIAL ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Cabang Bintang Vocalis Qasidah tahun 2016 di Provinsi lampung
A.     Peserta dan Official
1.     Bintang Vokalis Gambus Anak-anak 1 putra + 1 putri           = 2 orang
2.     Bintang Vokalis Gambus Remaja 1 putra + 1 putri     = 2 orang
3.     Bintang Vokalis Gambus Dewasa 1 putra + 1 putri    = 2 orang
4.     Official dari Pemda, Kanwil Kemenag ( Pejabat yang berwenang)
5.     Peserta MUNAS/RAPIMNAS/RAKERNAS

6.     Offical pengurus LASQI, Pelatih, penggembira.
7.     Untuk point 4,5, dari masing-masing kafilah segala pembiayaan baik transportasi, akomodasi dan yang lainnya dibebankan kepada anggaran daerah yang bersangkutan, keculai yang telah ditetapkan panitia berjumlah 12 orang.
8.     Jumlah jenis yang dilombakan untuk tahun 2016 adalah 1 (satu) cabang yaitu Bintang Vokalis yang akan  diikiuti oleh peserta dengan jumlah 6 orang peserta per provinsi.
B.     SYARAT-SYARAT PESERTA
1.     Peserta vokalis anak-anak putra dan putri adalah anak-anak yang berusia 7 sampai 14 tahun.
2.     Peserta vokalis remaja putra-putri adalah mereka yang berusia 15 sampai dengan 24 tahun
3.     Peserta vokalis dewasa putra-putri adalah mereka yang berusia 25 sampai dengan 40 tahun
4.     Semua peserta harus disertai dengan kelengkapan administrasi berupa :akte kelahiran, KTP, Kartu pelajar, Kartu mahasiswa, dll
5.     Mendaftarkan diri kepada panitia sesuai dengan cabang yang diikuti dengan jumlah peserta yang akan turut serta.
6.     Yang dimaksud dengan peserta adalah peserta pemenang ke 1 (satu) hasil seleksi tingkat provinsi yang dikuatkan dengan rekomendasi/mandat dari DPW LASQI.
7.     Melaporkan rencana kedatangan kepada panitia tentang hari, tanggal, waktu/jam dengan pesawat yang digunakan atau kendaraan lainnya.
8.     Pendaftaran dibuka sejak diterimanya juklak ini dan di tutup sesuai ketentuan panitia.

A.   WAKTU & TEMPAT
Pelaksanaan pemilihan Festival Seni Qosidah Bintang Vokalis Tingkat Nasional ke 21  akan dilaksanakan pada  bulan November 2016 bertempat di Kota Bandar lampung  Provinsi Lampung.
B.   KETENTUAN LOMBA SENI QASIDAH BINTANG VOCALIS     

1.     Setiap peserta  diwajibkan membawakan 1 (satu) buah lagu yang telah ditetapkan oleh DPP LASQI dan memilih salah satu yang telah ditetapkan sebagaimana daftar lagu terlampir.
2.     Peserta harus sudah siap ditempat lomba minimal 30 menit sebelum lomba di mulai dan melaporkan diri kepada saksi lomba.
3.     Pengambilan nomor urut peserta, pengambilan nada dasar untuk Bintang Vokalis Gambus akan dilaksanakan pada saat pertemuan tehnichal meeting
4.     Peserta Seni Qasidah Bintang Vokalis akan diiringi musik yang telah disiapkan panitia.
5.     Lomba akan dilaksanakan pada pagi, siang dan malam hari dengan pembagian jadwal sebagai berikut :

a.            Pagi hari, pukul      08.00-12.00 Wib
b.            Siang hari, pukul    13.00-16.00 Wib
c.            Malam hari, pukul  19.30-23.00 Wib

C.   AKOMODASI/KONSUMSI

1.     Panitia hanya menanggung akomodasi dan konsumsi untuk setiap Provinsi sebanyak 12 orang termasuk official dan peserta RAPIMNAS (atau sesuai kemampuan panitia penyelenggara).
2.     Bagi provinsi yang akan mengirim anggota rombongan lebih dari ketentuan yang telah ditentukan, panitia daerah dapat membantu memesankan akomodasi dan konsumsi  selama acara berlangsung. Adapuan jumlah besaran biaya  dapat dibicakan dengan  panitia Daerah
3.     Kepastian jumlah kelebihan peserta harus sudah diterima panitia paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan.



D.   JADWAL FESTIVAL TENTATIF
Jadwal Menyusul kemudian, setelah ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat dan Tuan Rumah

1. KESEHATAN
Selama berlangsungnya Festival  panitia menyiapkan tenaga medis baik di tempat lomba maupun penginapan. Untuk membantu meringankan tugas kesehatan. Di sarankan kepada semua peserta untuk menyiapkan obat-obatan ringan yang biasa di konsumsi dikoordinir oleh pimpinan rombongan masing-masing.

E.   TRANSPORTASI
Transportasi lokal penjemputan dan pemulangan peserta dari dan ke bandara disiapkan oleh panitia penyelenggara.

F.    LAIN-LAIN
1.         Mengingat lagu-lagu yang di pilih hasil rapat DPP, maka Penetapan lagu-lagu bagi para peserta  sebagian mengacu kepada lagu yang telah popular dan dapat di akses melalui youtube,  sebagaimana terlampir
2.         Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada  DPP/panitia daerah dengan nomor telpon/HP ……………………
3.         Lagu-lagu Festival Bintang Vocalis ke 21 tahun 2016 diciptakan oleh 6 orang composer.

LAGU-LAGU FESTIVAL

d.            Peserta hanya membawakan satu buah lagu baik bahasa Indonesia maupun bahasa Arab dengan memlih diantara lagu-lagu yang disediakan oleh DPP sesuai aturan yang telah ditetapkan 
e.            Seluruh peserta yang terdiri dari:  golongan anak-anak, remaja dan Dewasa silahkan memilih sesuai dengan kemampuan peserta.
f.             Lagu tersebut sudah sangat popular diciptakan oleh 6 orang composer  dan dapat diambil dari youtube.

1.     Bahasa arab
1)     Ya Umri                                            Cip. NN
2)     Yarit                                                  Cip. NN
3)     Ya Magnun                                     Cip. NN
4)     Gonilli                                              Cip. NN
5)     Salamin Baid                                  Cip. NN
6)     Wilhub/Ilbadri                                 Cip. NN
7)     Asholah                                           Cip. Safei (Alm)
8)     Ultuf Biabdak                                  Cip. NN


9)     Jurna makkah                                Cip. Husnu Maad
10)  Lisani bihamdillah                         Cip. Husnu Maad
11)  Ya robbi Barik                                 Cip. Safei (Alm)
12)  Ibda Binafsik                                   Cip. Safei (Alm)

2.     Bahasa Indonesia
1)        Mari Berzakat                               Cip. H. Safril SH
2)        Menuntut Ilmu                              Cip. Hj. Nurasiah Jamil
3)        Sang Penyeru                              Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
4)        Adiku sayang                               Cip. Hj Nurasih Jamil
5)        Ibu                                                  Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
6)        Wanita Tiang Negara                  Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
7)        Busana Muslimah                       Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
8)        Al Quran Penuntun Hidup        Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
9)        Contoh Teladan                           Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
10)     Sujudku                                         Cip. Hj. Euis Sri Mulyani


4.    Penutup
Demikian Panduan  tehnis pelaksanaan Festival seni Qasidah Bintang Vocalis XXI tahun 2016 di Provinsi Lampung secara khusus, dan secara umum dapat digunakan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional. Semoga buku Panduan  ini dapat bermanfaat dalam rangka mengembangakn dan melestarikan khasanah budaya bangsa  bernuansa Islami sebagai media dakwah pada masyarakat.

Jakarta,  Juli  2016

DEWAN PIMPINAN PUSAT
LEMBAGA SENI QASIDAH INDONESIA
( DPP LASQI)

            Ketua Umum                                                                       Sekretaris Jenderal





          Dr. Hj. Euis Sri Mulyani, M.Pd                        Drs. Inu Aminudin

1 komentar:

  1. Assalamu'alaykum. Mau nanya...! Bagaimana caranya mendaftarkan grup yg sebelumnya belum pernah mengikuti event ini? Soalnya tahun ini Papua Barat akan berpartisipasi pada FQN 2017. Makasih

    BalasHapus