HASIL RAKERNAS DPP LASQI 2017

Lampiran Surat Keputusan dan rekomendasi tentang hasil dan kesepakatan Program Kerja Tata Kelola Festival Dan Rekomendasi Tahun 2017 Nomor : 004/SKREK/RAKER/DPP-LASQI/KOMISI B/IX/2017, sebagai berikut:





1. Penyempurnaan Juklak/Juknis dan tata kelola festival dan seleksi, balk itu tingkat Nasional, Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota yang jelas dan terperinci, yang meliputi:

a. Buku maupun CD terkait pedoman atau panduan. Yang didalamnya termuat:
   - Form Penilaian dari semua kategori maupun cabang lomba.
   - Liric lagu asli/original beserta terjemaahannya.
    - Syarat-syarat dan ketentuan peserta yang jelas dan mengarah.
b. Segera dikerucutkan dan diterbitkan serta didistribusikan ke semua DPW LASQI seluruh Indonesia.

2. Diklat dan Pelatihan Dewan Hakim/Juri yang dilaksanakan secara rutin minimal/selambat-lambatnya 2 tahun sekali, dengan instruktur yang ahli pada bidangnya masing-masing.
3. Pelaksanaan pada setiap acara yang dilaksanakan maksimal 6 han, terhitung mulal tanggal pembukaan hingga akhir penutupan.
4. Terkait Cabang-cabang yang dilombakan, meliputi:

I. CABANG KOLABORASI
a. Peserta berjumlah minimal 15 orang maksimal 22 orang, personil terdiri dan campuran antara putra dan putri.
b. Waktu tampil maksimal 15 menit.
c. Alat musik yang harus digunakan terdiri dan : alat rebana yang dikolaborasikan dengan alat etnic kedaerahan, alat gesek, alat tiup, alat petik. alat dumbuk/tabuh, dan diperbolehkan hanya memakai keyboard. (tidak boleh menggunakan alat electric selain yang telah ditentukan tersebut ).
d. Dibawakan oleh 1 orang vocalis, baik putra maupun putri, dan peserta terdiri gabungan putra-putri.
e. Peserta cabang kolaborasi dibenkan kesempatan untuk melakukan cek sound atau position stage yang dikoordinasikan dengan panitia pelaksana.
II. CABANG QASIDAH REBANA.
a. Peserta berjumlah 11 orang, semua golongan (kategori dewasa dan remaja, putra maupun putri), peserta tidak diperbolehkan gabungan putra dan putri.
b. Waktu tampil maksimal 12 menit
III. CABANG BINTANG VOCALIS.
a. Dibawakan oleh seorang peserta, semua golongan (kategori dewasa, remaja dan anak-anak, putra maupun putri)
b. Waktu tampil maksimal 7 menit. (sesuai durasi lagu yang dibawakan)
IV. CABANG FASHION.
a. Dibawakan oleh seorang peserta, semua golongan (hanya putra dan putri)
b. Waktu tampil maksimal 3 menit.
c. Harus menyesuaikan kepada musical accompaniment dibawakan oleh masing-masing peserta dalam bentuk CD, flashdlsk maupun live.
d. Tema busana adalah Busana Muslim etnik pesta, yaitu busana Muslim/muslimah dengan mengangkat kearifan lokal/kain khas daerah yang di design menjadi busana muslim.
e. Kriteria penilaian Fashion meliputi : Tema Design, Perpaduan Warna, Kreasi, Blocking dan Ekspresi.
f. Usia maksimal adalah Remaja (*sesuai ketentuan).

5. SYARAT DAN KETENTUAN PESERTA, meliputi:
a. Dibentuknya tim verifikasi peserta yang independent, dengan melibatkan panitia dan instansi/dinas terkait, untuk mendapatkan keabsahan peserta, dengan membawa sekaligus memperlihatkan:
- Akta Lahir dan Raport Asli (untuk golongan anak-anak)
- E-KTP (untuk golongan remaja dan dewasa)
- Sertifikat Kejuaraan dari wilayah yang Ash,
- serta melampirkan dan menyerahkan Foto Copy sebagaimana di atas, dan dilampirkannya surat keterangan resmi sebagai utusan/delegasi dan wllayah maupun daerah.
- Pas Foto dengan latar biru dengan ukuran 3x4, 4x6 @4 lembar.
b. Batas usia untuk masing-masing cabang:
- Golongan Anak-anak maksimal 14 tahun (pada tahun dan bulan pelaksanaan)
- Golongan remaja maksimal 24 tahun (pada tahun dan bulan pelaksanaan)
- Golongan Dewasa maksimal 44 tahun (pada tahun dan bulan pelaksanaan)
c. Jika terjadi pelanggaran maupun sengketa peserta an tar wilayah, maka keputusan banding diberlakukan, begitupun sanksi diskualifikasi bisa terjadi, tergantung kebijakan panitia dan wilayah masing-masing.
6. Jenis Lagu yang disepakati untuk semua cabang dan kategori:

I. LAGU BERBAHASA ARAB:
1. Alaik Sholatillah   Cip NN
2. Ghannili Suayya   Cip. NN
3. Yaa Rayt Fi Khabiiha   Cip NN
4. Zurna Makkah    Cip Husnu Mad
S. Lisaani Bihamdillaah   Cip. Husnu Maad
6. Yaa Robbi Baarik   Cip. Saffi Alm/Hj. NurAsiah jamil
7. Ibda Binnafsik   Cip Safli Aim/Hj. Nurasiah Jamil
8. Qaddukal Mayyaz   -usulan Cip. NN
9. IfrahYaAlbi   -usulan Cip. NN
10. YaMaghnoun    -usulan Cip. NN
 
II. LAGU BERBAHASA INDONESIA:
1. Ukhuwah Islamiyah Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
2. Sang Penyeru Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
3. Wanita Tiang Negara Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
4. Al-Qur'an Penuntun Hidup Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
5. Sujudku Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
6. Ibu Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
7. Contoh Teladan Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
8. Adiku Sayang Cip. Hj. Nurasiah Jamil
9. Robbi Cip.NN
10. Menuntut Ilmu Cip. Safiu/Hj. Nutasiah Jamil
11. Mari Berzakat. Cip. H. Safril SH

7. KETENTUAN DEWAN HAKIM/JURI:
a. Dewan Hakim/Juri diharuskan utusan maupun perwakilan dari tiap-tiap DPW.
b. Masing-masing DPW mengutus dan merekomendasikan 1 orang perwakilan, untuk di ajukan dan diseleksi oleh DPP sesual kelayakan pada bidangnya masing-masing.
c. Dewan Hakim/Juri adalah mereka yang sah sebagal pengurus di DPW, yang mempunyai kredibilitas, kualitas serta mempunyai integnitas clan tidak memihak kepada salah satu wilayah.
d. Harus dilaksanakannya orientasi Dewan hakim/Juri clan sumpah oleh DPP maupun Panitia pelaksana.
e. Ajuan masing-masing bidang penilaian di isi oleh minimal 2 orang dan maksimal 3 orang Dewan Hakim/Juri dari perwakilan Wilayah.
8. DPP tidak diperbolehkan menginterpensi, dan berkewajiban mengawasi seluruh rangkaian acara.
9. Hasil Keputusan Rapat Komis B  mutlaq, dan telah sesuai dengan apa yang telah disepakati.

PIMPINAN SIDANG KOMISI.B

Jakarta 21-23 September 2017
HOTEL SANTIKA TMII

0 komentar: